WARTALIKA.id – Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta bersama aparat kepolisian mengamankan pelaku vandalisme pelemparan batu terhadap KRL relasi Jakarta Kota-Bogor di lintas Depok yang terjadi pada Senin, 10 Juli 2023 lalu.

“Rekaman aksi pelaku vandalisme yang telah beredar di media sosial tersebut sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA serta penumpang dan petugas,” kata Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih, dalam keterangan tertulis pada Selasa (11/7/2023).

Menurut Feni, penangkapan ini merupakan langkah tegas Daop 1 Jakarta dengan komitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

Sebelumnya tindakan pelaku vandalisme berupa pelemparan batu terjadi pada KRL Jakarta Kota-Bogor yang dilakukan oleh sejumlah remaja yang berada di jalur KA tepatnya di sinyal masuk Stasiun Depok Baru.

”SPACEIKLAN”

Atas kejadian tersebut, Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta kemudian melakukan penelusuran dan melaporkan tindakan pelaku vandalisme pelemparan batu terhadap kereta api ke Polres Metro Depok.

Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan oleh Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta bersama warga sekitar dengan melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku vandalisme pelemparan.

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta berhasil mengamankan pelaku vandalisme pelemparan yang terdiri dari tiga remaja yang masih di bawah umur.

“Para pelaku vandalisme kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dengan didampingi orang tua masing-masing. Pelaku diserahkan kepada kepolisian setempat untuk diproses hukum. KAI Daop 1 Jakarta menyerahkan proses hukum kepada kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Feni.

Ia juga mengatakan, sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan, Daop 1 Jakarta secara berkala terus melakukan sosialisasi ke masyarakat dan sejumlah sekolah yang berdekatan dengan jalur rel. Sepanjang tahun 2023 secara total telah dilakukan sosialisasi sebanyak 33 kali.

KAI menegaskan kembali bahwa aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.