WARTALIKA.id – Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat PT Metropolitan Development (MD), dengan para pedagang Duri Kosambi Baru, Jakarta Barat masuk pokok perkara setelah upaya mediasi gagal.

Hal ini disampaikan kuasa hukum penggugat Trio Segara dari kantor hukum Madsanih Manong & Rekan usai sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Rabu (26/7/2023).

Trio menuturkan bahwa gagalnya mediasi tersebut dikarenakan pihak tergugat enggan mengganti rugi kios pedagang pasca dibongkar paksa. Tergugat beranggapan bahwa pembongkaran tersebut sudah sesuai prosedur.

“Saat mediasi, kami sudah menyampaikan resume perkara dengan tawaran sesuai yang tertuang dalam gugatan kepada para tergugat, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri atas kerugian yang dialami penggugat baik secara materiil dan immateriil,” kata pria yang aktif  Majelis Taklim ini.