Penindakan Tower di Kalideres oleh Pol PP Provinsi Hanya Isapan Jempol, Kasatpol PP Jakbar Jadwal Ulang Tindakan
WARTALIKA.id – Rencana penindakan terhadap Tower/Menara Telekomunikasi, di Jalan Peta Selatan, Kalideres, Jakarta Barat oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI rupanya hanya isapan jempol belaka.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Agus Irawanto sebelumnya menyampaikan informasi penindakan tower tersebut secara tertulis dan awal dijadwal pada hari Senin 14 Agustus 2023 lalu.
Agus tidak begitu merinci terkait kendala tidak dilakukan tindakan terhadap tower itu.
Kabar terakhir penindakan berupa pamasangan garis Pol PP Line dan sanksi peringatan pertama disampaikanya secara tertulis dan kembali dijadwal pada hari Rabu 24 Agustus 2023.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasatpol PP Agus kembali menjadwal penindakan tower pada hari Jumat 24 Agustus 2023.
Sementara pantauan WARTALIKA.id, terlihat sampai saat ini tower/menara tersebut masih berdiri kokoh.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat, Agus Irawanto, menyampaikan pihak Pol PP Provinsi akan melakukan tindakan terhadap Tower Telekomunikasi, di Jalan Peta Selatan, Kalideres, Jakarta Barat. Tindakan yang dilakukan dengan memasang Satpol PP Line sekaligus memberi sanksi peringatan pertama.
“Penindakan menara/tower telekomunikasi diatur dalam pasal 37 ayat 1 perda 8 tahun 2007 juncto pasal 14 Pergub 221 tahun 2009. Sedangkan teknis pemasangan diatur Pergub 14 tahun 2014 tentang menara telekomunikasi,” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa 22 Agustus 2023.
Menurutnya, penindakan tower tersebut sudah dijadwalkan sejak sepekan lalu sehingga akan dilaksanakan pada Rabu 22 Agustus 2023.
“Tim provinsi belum bisa ke lokasi karena lagi fokus KTT ASEAN. Agenda kami hari Rabu ke lokasi Pol PP Line, sebab hari ini masih mendata lintasan Asean,” sambung Agus menyampaikan jawaban Tibum Provinsi.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook