WARTALIKA.id – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Kepolisian dan TNI menggelar razia parkir liar di sejumlah ruas jalan Perumahan Daan Mogot Mall, Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis (24/8/2023).

“Kami lakukan penertiban parkir liar dan berhasil menjaring belasan kendaraan roda dua dari dua titik lokasi diantaranya depan RS Hermina dan Depan mall Daan Mogot,” kata Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat Didi Barundi kepada WARTALIKA.id.

Didi menjelaskan, razia parkir liar yang dilakukan petugas gabungam sebagai upaya melancarkan lalu lintas.

“Sebelumnya, kami sudah memberikan imbauan kepada para pengelola pakir liar di kawasan perumahan Daan Mogot Baru dan sekitaran Daan Mogot mall,” ujarnya.

Didi mengatakan, selain imbauan juga dilakukan pemasangan spanduk larangan parkir di badan jalan kawasan tersebut.

“Karena kami melihat masih adanya parkir liar di badan jalan, terpaksa kami lakukan penegasan melalui operasi razia parkir liar yang ada di badan jalan,” tegas dia.

Selanjutnya kendaraan yang terjaring akan diproses lebih lanjut kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat.

“Ada 13 unit kendaraan roda dua yang kami jaring dan langsung di bawa ke Sudin Perhubungan Jakarta Barat,” ungkap Didi.

Dia juga menyebut tujuan parkir liar ini untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meminimalkan hambatan bagi pengguna jalan lainnya.

“Kendaraan yang terparkir liar dan sembarang di bahu jalan pastinya akan menimbulkan hambatan lalu lintas atau dengan kata lain berpotensi memicu kemacetan,” beber Didi.

Sementara Pengawas Tindal Lintas Jaya Dedi Setiadi menambahkan, dalam operasi parkir liar hari ini petugas gabungan berhasil menjaring 13 unit kendaraan roda dua dan 75 unit dilakukan operasi cabut pentil (OCP).

“Ada 75 unit kendaraan roda dua yang dilakukan cabut pentil dan 13 unit terjaring dan langsung kami bawa ke Sudinhub Jakarta Barat,” terang Dedi.

Dedi juga menuturkan, kendaraan yang terjaring akan dilakukan penilangan oleh petugas Satlantas Sektor Kalideres, kemudian pemilik kendaraan mengambi kendaraannya di Sudinhub, Jakarta Barat.

“Kendaraan yang terjaring, akan diberikan surat tilang oleh petugas Satlantas Kalideres, kemudian pemilik kendaraan yang terjaring mengambil kendaraannya berdasarkan surat tilang,” tandasnya.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook