WARTILIKA.id – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengungkapkan gagasan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak hadir dari ruang hampa dan tanpa konteks, atau sekedar ‘kegenitan’ untuk menghadirkan romantisme masa lalu.

Gagasan tersebut justru mengemuka setelah MPR RI menerima aspirasi berbagai elemen masyarakat, baik forum akademis seperti Forum Rektor dan LIPI, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, serta organisasi keagamaan.

Tanpa haluan negara, kapal besar Indonesia akan terombang-ambing ditengah gelombang dinamika zaman. Berbagai negara menjadi hebat karena memiliki haluan negara. Tiongkok, misalnya, pada periode tahun 1970an/1980an saja, sudah memiliki rencana pembangunan hingga tahun 2050, yakni pada saat usia kemerdekaan Tiongkok memasuki usia ke-100 tahun.

“Sasaran pembangunan Tiongkok terdiri dari tiga tahap. Tahap pertama mewujudkan masyarakat Tiongkok yang sejahtera. Tahap kedua Tiongkok menjadi negara maju. Tahap ketiga Tiongkok menjadi negara modern. Tiga tahap tersebut memakan waktu 100 tahun dari mulai kemerdekaan Tiongkok pada 1 Oktober 1949 hingga perayaan ulang tahun ke-100 pada 1 Oktober 2050,” ujar Bamsoet dalam Focus Group Discussion Konstitusionalitas Haluan Negara Guna Menjaga Kesinambungan Pembangunan Nasional, diselenggarakan Lemhannas RI, Jakarta, Senin (28/8/23).

”SPACEIKLAN”

Turut hadir antara lain Ketua DPD RI Lanyalla M. Mattalitti, Gubenur Lemhannas Andi Widjajanto, Sekretaris Utama Lemhannas Komjen Rudy Sufahriadi, Anggota DPD RI sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Jimly Asshiddiqie, Guru Besar Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial UIN Jakarta Prof. Saiful Mujani, serta Tenaga Profesional bidang Politik Lemhannas Prof. Ikrar Nusa Bhakti.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, kewenangan MPR RI merumuskan PPHN tidak akan melemahkan esensi presidensialisme, atau membatasi otoritas pemerintah dalam ruang presidensiil. Bangsa Indonesia tetap akan menegakkan prinsip presidensialisme, di mana eksekutif dan legislatif sama-sama memperoleh mandat langsung dari rakyat, dan bekerja dalam prinsip checks and balances.