Wartawan Asia Media TV Diduga Diintimidasi Eks Pengusaha Tahu Desa Cilaku saat Liputan
WARTALIKA.id – Mengaku usahanya bangkrut gegara pemberitaan. Eks pengusaha tahu berinisial W seorang warga Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor melakukan aksi kekerasan dan intimidasi terhadap seorang Wartawan Asia Media TV (AMTV) yang sedang meliput kegiatan Seni Tradisional Gambang Kromong.
Aksi kekerasan terhadap Jurnalis sekaligus Pimpinan Redaksi Asia Media TV (AMTV), Astara Wijaya itu terjadi dilokasi kesenian Gambang Kromong di Kampung Cibangsa RT 001 RW 03 Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, pada pukul 23.05 Wib.
W merasa kesal saat mendapat laporan dari seseorang kalau usahannya diberitakan oleh Korban (Astara Wijaya) lalu mengalami kebangkrutan.
Kepada awak media, Astara Wijaya menerangkan saat dirinya sedang meliput acara kesenian Gambang Kromong, tiba-tiba dibentak dan diseret didepan umum serta disalahkan dan diintimidasi oleh W, padahal Astara tidak tau menahu soal pemberitaan pabrik tahu miliknya dan memang tidak pernah menulis berita tentang usaha pabrik tahu milik W.
“Saya nggak tau apa masalahnya, tau-tau W menarik saya dan marah-marah, sambil miting dan berteriak ditelinga saya, “Gara-gara kamu saya bangkrut, kamu yang memberitakan usaha saya dan bikin bangkrut usaha saya”. Kapan ketemu dengan saya, Awas kamu…saya habisi,” terang Astara menirukan gaya dan bahasa dari pelaku. Rabu (30/8/2023).
Astara juga menjelaskan, sekitar pukul 20.00 Wib, dirinya sedang melakukan peliputan kesenian Gambang Kromong, mulanya berjalan lancar tanpa ada gangguan. Namun setelah jam 23.05 WIB dirinya tau-tau mendapat kekerasan fisik dari W dengan cara mempiting sambil mengancam atau mengintimidasi kalau ini belum berakhir dan akan ada tindakan lanjutan.
Ia menduga jika saat itu W dalam keadaan pengaruh minuman keras sehingga mencekik dirinya dengan melingkarkan tangannya dilehernya (dipiting) sambil menarik-narik disaksikan para rekan-rekan W.
Sementara atas peristiwa tersebut, Pimpinan Umum Asia Media TV (AMTV) geram dan mengutuk tindakan W, karena sudah jelas Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers telah tegas mengatur tentang kerja-kerja jurnalistik.
Selain itu, tindakan intimidasi tersebut juga telah melanggar Pasal 18 Ayat 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Sumber : Wartawan AMTV Diduga Mendapatkan Intimidasi dan Tindakan Kekerasan dari Seorang Warga