WARTALIKA.id – Terkait perkara korban penganiayaan yang dilaporkan Nur Alam (51 tahun) seorang ibu rumah tangga. Polisi memastikan laporan tersebut sedang berjalan dan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun saat dimintai tanggapannya terkait Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/854/IX/2023/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat. Tanggal 9 September 2023.

“Mengenai laporan korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pejabat di Dinas Perindagkop dan UKM Manokwari sampai saat ini sudah kami terima dan masih dalam tahapan pemanggilan saksi-saksi untuk kami minta keterangan,” kata AKP Nirwan saat dikonfirmasi, di Manokwari, Senin 16 Oktober 2023.

Kata dia, prosesnya tetap berjalan setelah itu kami akan membuat surat panggilan terhadap terlapor guna melengkapi tahap penyelidikan dan penyidikan.

Nirwan mengaku pihaknya tidak akan mentolelir kelakuan pejabat jika itu melanggar undang-undang tindak pidana penganiayaan. Dengan tegas ia memastikan ketika itu terbukti ada unsur pidana penganiayaan kami akan mengambil tindakan hukum dan memproses sesuai hukum yang belaku.

“Kami tidak main-main ketika memang itu terbukti melakukan penganiayaan, kami tidak akan pandang bulu dalam artian kami tidak akan memandang siapapun orangnya,” tandasnya.

Korban penganiayaan minta perlindungan hukum LP3BH Manokwari

Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari siap memberikan perlindungan hukum atas peristiwa pidana penganiayaan yang dialami oleh Nur Alam (51).

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy didampingi dua orang Advokat LP3BH Manokwari menerima aduan Nur Alam dan siap mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Manokwari.

“Kedatangan Ibu Nur Alam diantar salah satu kerabatnya untuk meminta perlindungan hukum. Sekaligus dia minta diberi bantuan hukum oleh LP3BH Manokwari,” kata Yan, kepada awak media, Selasa 17 Oktober 2023.

Pihaknya telah membuat surat kuasa khusus untuk secara resmi LP3BH Manokwari akan menugaskan Advokat Yan Christian Warinussy bersama Advokat Thresje Juliantty Gasperzs dan Advokat Bruce Labobar memberikan layanan bantuan hukum kepada Nur Alam.

“Terkait laporan polisi nomor: LP/854/IX/2023/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 09 September 2023. Sehingga secara resmi terhitung sejak hari ini LP3BH Manokwari akan menelusuri segenap proses penegakan hukumnya,” kata dia.

Maka, tambah Yan, Nur Alam sudah resmi menjadi klien kami LP3BH Manokwari akan menelusuri segenap proses penegakan hukum terkait peristiwa pidana penganiayaan yang diduga dialami klien kami tersebut akibat tindakan main hakim sendiri oleh salah satu oknum pejabat di Dinas Perindagkop dan UKM Manokwari.

Ia juga meminta awak media agar ikut mengawal kasus tersebut agar berjalan transparan dan terbuka kepada publik. “Ini kasus penganiayaan yang melibatkan seorang pejabat, maka dari itu awak media sebagai kontrol sosial harus ikut mengawal agar ada transparansi,” kata dia.

Terpisah hingga berita ini disiarkan, oknum pejabat di Dinas Perindagkop dan UKM Manokwari masih belum bisa dikonfirmasi dan memberikan tanggapan.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook