WARTALIKA.id – Terkait perkara korban penganiayaan yang dilaporkan Nur Alam (51 tahun) seorang ibu rumah tangga. Polisi memastikan laporan tersebut sedang berjalan dan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun saat dimintai tanggapannya terkait Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/854/IX/2023/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat. Tanggal 9 September 2023.

“Mengenai laporan korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pejabat di Dinas Perindagkop dan UKM Manokwari sampai saat ini sudah kami terima dan masih dalam tahapan pemanggilan saksi-saksi untuk kami minta keterangan,” kata AKP Nirwan saat dikonfirmasi, di Manokwari, Senin 16 Oktober 2023.

Kata dia, prosesnya tetap berjalan setelah itu kami akan membuat surat panggilan terhadap terlapor guna melengkapi tahap penyelidikan dan penyidikan.

”SPACEIKLAN”

Nirwan mengaku pihaknya tidak akan mentolelir kelakuan pejabat jika itu melanggar undang-undang tindak pidana penganiayaan. Dengan tegas ia memastikan ketika itu terbukti ada unsur pidana penganiayaan kami akan mengambil tindakan hukum dan memproses sesuai hukum yang belaku.

“Kami tidak main-main ketika memang itu terbukti melakukan penganiayaan, kami tidak akan pandang bulu dalam artian kami tidak akan memandang siapapun orangnya,” tandasnya.

Korban penganiayaan minta perlindungan hukum LP3BH Manokwari

Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari siap memberikan perlindungan hukum atas peristiwa pidana penganiayaan yang dialami oleh Nur Alam (51).

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy didampingi dua orang Advokat LP3BH Manokwari menerima aduan Nur Alam dan siap mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Manokwari.