Ditanam Tanpa Izin Pemilik Lahan, Tiang Internet di Semanan Ditertibkan
WARTALIKA.id – Tiang jaringan internet atau fiber optik (FO) yang berada dikawasan permukiman kampung Gaga RT 02 RW 03, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, akhirnya dibongkar paksa petugas, Kamis (02/11/2023).
Sebelumnya, keluhan itu diutarakan Andi warga setempat dikarenakan pemasangan tiang jaringan internet yang berdiri diatas lahan milik orangtua ini tanpa seizin pemilik rumah.
“Tiang internet yang terpasang didepan rumahnya ada sekitar seminggu yang lalu. Tetapi tidak ada pihak provider meminta izin atau melakukan sosialisasi kepada kami,” katanya.
Andi pun merasa heran jika pemasangan tiang internet ini dikerjakan pada malam hari. Kenapa tidak dilakukan pada saat jam-jam sibuk kerja.
‘Pihak provider pasang tiang disaat warga tertidur lelap, kalau siang hari tidak ada aktivitas. Sebagai pemilik lahan, saya merasa dirugikan dan tidak dihargai,” cetusnya.
Disisi lain, Andi juga memberikan apresiasi kepada intansi terkait karena keluhannya langsung direspon dan ditindak lanjuti.
“Keluhan saya sudah direspon, tiangnya tadi sudah dicabut, dilakukan oleh petugas Bina Marga Jakarta Barat,” katanya.
Tinggalkan Balasan