WARTALIKA.id – Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan internasional di Tangerang. Dalam pengungkapan itu, dua tersangka berinisial XM (35) dan ZJ (39) yang merupakan Warna Negara Asing (WNA) asal China telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Kepala Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri Irjen Pol Hary Sudwijanto mengatakan, pihaknya menyita barang bukti sabu kristal sebanyak 20,7 kilogram, ketamine 20,8 kilogram, dan sabu cair 17,7 liter. Menurut Hary, pengungkapan itu berawal dari informasi yang menyebutkan akan ada pengiriman ketamine dari Batam ke Jakarta pada akhir Oktober 2023.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai Batam, Bandara Soetta dan Bea Cukai Pusat serta pihak ekspedisi melakukan penyelidikan dan profiling terhadap target,” kata Hary, Jumat (17/11/2023).

Menurut Hary sindikat ini diketahui akan melakukan pengambilan barang pada 1 November 2023 dengan menggunakan ojek online. Setelah proses serah terima, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pemilik barang yaitu dua WNA China atas nama tersangka XM dan ZJ.

”SPACEIKLAN”