WARTALIKA.id – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap pasangan suami istri, Saksi Polisi Bripka BA dan Saksi Jaksa SH dalam dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama Terdakwa Fauzan alias Vincent alias Dodo alias Doni.

Pasangan suami oknum Jaksa berinisial SH dan Polisi inisial Bripka BA ditetapkan tersangka. Keduanya resmi jadi tersangka usai menerima suap kasus narkoba. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Kedua pasutri itu ditetapkan tersangka setelah penyidik Korps Adhiyaksa memeriksa SH dan BA sebagai saksi malam tadi.

“Kemarin penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi BA dan saksi SH dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Pemeriksaan terkait penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika terdakwa Fauzan,” kata Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang, Selasa (21/11/2023).

”SPACEIKLAN”

Setelah pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan ekpose atau gelar perkara. Hasilnya, tim berkesimpulan ada dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Selanjutnya tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Bripka BA sebagai tersangka. Termasuk istri BA, yakni jaksa SH sebagai oknum jaksa penerima suap di kasus narkoba.