WARTALIKA.id – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag menghadiri sidang panitia B terkait permohonan perpanjangan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) nomor 14 dan nomor 91 atas nama PT Aneka Multikerta atas tanah di Kabupaten Tanjabbar, pada Selasa (14/11/2023).

Sidang berlangsung di official room V Hotel, Kota Jambi dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi Drs. Agustin Iterson Samosir, M.Eng, Sc. Dalam sidang tersebut, panitia B menyampaikan hasil penelitian lapangan dan administrasi terkait permohonan perpanjangan sertipikat HGU PT Aneka Multikerta yang berlokasi di Kecamatan Batang Asam.

Setelah mendengarkan keterangan dari peserta sidang dan pihak PT Aneka Multikerta, panitia B menyimpulkan bahwa permohonan perpanjangan HGU tersebut dapat disetujui dengan memperhatikan aspek legalitas, teknis, ekonomis, sosial, dan lingkungan.

Panitia B juga memberikan rekomendasi kepada PT Aneka Multikerta untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah disepakati dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat, termasuk memberikan fasilitasi 20 persen kepada masyarakat penerima manfaat.