Kapolres Pimpin Upacara PTDH Satu Personel Polres Pegunungan Bintang
WARTALIKA.id – Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Mohamad Dafi Bastomi, pimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) satu Personel Polres An. Brigpol M.E yang telah terbukti melakukan Pelanggaran kode Etik Profesi Polri yang digelar di Lapangan apel mapolres Pegunungan Bintang, Oksibil, Papua, Sabtu(23/12/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut para PJU serta seluruh personel polres Pegunungan Bintang, Pada kesempatan itu, Kapolres menyampaikan bahwa pelaksanaan Upacara PTDH dilakukan sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sangsi bagi personel polri yang telah melakukan pelanggaran
Kapolres menyampaikan kiranya ini dijadikan contoh buat seluruh Personel polres pegunungan bintang, Ambil hikmah serta jadikan pelajaran dan tetap mengintropeksi diri agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional sesuai peraturan yang berlaku
” Sekali lagi Saya mengajak kepada para PJU serta seluruh personel polres pegunungan bintang bahwa pada dasarnya ketika kita sudah memilih untuk mengabdi di Kepolisian mari wujudkan rasa syukur dengan bekerja dengan baik serta tidak melakukan segala bentuk pelanggaran baik yang kecil maupun yang besar,” ujar Kapolres.
Dikesempatan yang sama Kasi Propam polres pegunungan bintang Ipda Andreas Rumaikeuw menjelaskan bahwa pelaksanaan Upacara PTDH ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Papua nomor: Kep/637/XI/2023 tentang PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DARI DINAS POLRI An. Brigpol M.E Personel Polres Pegunungan Bintang yang terbukti telah melakukan pelanggaran ( Pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” pungkas Ipda Andreas Rumaikeuw.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook