Marak Pelanggaran, Madasanih Minta Bentuk Satgas Mafia Bangunan
WARTALIKA.id – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pijar, Madsanih Manong meminta Polda Metro Jaya membentuk tim satuan tugas (Satgas) Mafia Bangunan, terlebih pada proyek pembangunan kian marak melanggar aturan dan ketentuan.
“Jangan heran jika dari dulu hingga sekarang ini masih banyak ditemukan bangunan yang melabrak aturan berjalan aman dan lancar dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk mencari keuntungan,” ujar Madsanih di kantornya yang berada dikawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (10/2/2024).
Ia mengatakan, mafia bangunan merupakan sekelompok individu yang bergabung dalam satu kelompok, kemudian sebagai objeknya adalah bangunan bermasalah.
“Mereka tidak bekerja tak sendiri berkonspirasi dengan oknum pejabat dan berdalih bisa mengatasi permasalahan yang dialami pemborong maupun pemilik bangunan,” jelasnya.
Madsanih menduga adanya kesengajaan tumpang tindih dalam proses pelaksanaan pembangunan bermasalah yang mengarah terjadinya unsur dugaan korupsi berjamaah.
“Dugaan kondisi ini harus segera di hentikan dan siapapun yang terlibat harus diberikan sanksi tegas,” ucapnya.
Madsanih menyampaikan apapun praktik kolusi merupakan kerja sama yang mengarah pada pelanggaran hukum.
“Korupsi itu merupakan gratifikasi, siapapun figurnya baik pegawai negeri maupun penyelenggara negara yang terbukti melakukan gratifikasi harus dijerat tindak pidana,” tegasnya.
Maka untuk itu, Madsanih berharap harus ada penegakkan hukum yang tegas khususnya dari aparat Kejaksaan dan kepolisian Polda Metro Jaya.
“Karena sepak terjang para oknum ini selain dugaan unsur praktek suap, masyarakat juga dirugikan seperti bangunan bermasalah akan berdampak terhadap lingkungan sekitar,” bebernya.
Puluhan Unit Bangunan di Kalideres Dipertanyakan
Berdasarkan analisa secara kasat mata, Madsanih mengungkapkan berdirinya bangunan yang menyalahi aturan diwilayah Jakarta Barat, tidak terlepas campur tangan oknum pejabat dengan para makelar bangunan.
Contohnya puluhan unit bangunan gudang yang telah rampung pengerjaannya di Jalan Prepedan, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.
“Keberadaan bangunan dilahan itu diduga melampaui koefisien luas bangunan yang ada,” ujarnya.

Tak hanya itu, Madsanih menduga adanya pelanggaran aturan yaitu terkait analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan sumur resapan.
“Informasi yang dihimpun bahwa dilokasi itu juga hanya terpampang satu izin yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemprov DKI Jakarta,” ungkapnya.
Apalagi lanjut Madsanih, dilahan tersebut akan dibangun puluhan unit. Maka dalam hal perizinan patut dipertanyakan, dan ditenggarai terkesan ada kejanggalan.
“Untuk sementara informasi ijinnya cuma satu, tapi akan dibangun lebih puluhan unit. Bahkan ada sebagian bangunan yang sudah rampung,” ucapnya.
Madsanih juga mempertanyakan apakah bangunan dilahan itu menyediakan ruang terbuka hijau dan sumur resapan.
“Kalau benar bangunan itu melabrak aturan tanpa mengedepankan aspek lingkungan harusnya dari awal Dinas terkait memberikan sanksi tegas,” terangnya.
Padahal jika warga yang membangun dianggap melanggar langsung diberikan tindakan dengan dalil melanggar aturan oleh Dinas terkait.
“Maraknya pelanggaran terjadi kuat dugaan karena adanya kesepakatan oleh pihak-pihak yang diuntungkan,” tutupnya.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook