WARTALIKA.id – Harapan stakeholder kotatua Jakarta dalam mengembangkan dan memajukan kawasan kotatua sebagai kawasan wisata cagar budaya menjadi dasar diskusi publik jilid II yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Wartawan Kotatua (Pokjawarkotu) Jakarta pada tanggal 19 Februari 2024 bertepatan dengan momen puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024.

Di momen HPN 2024, Pokjawarkotu bersama para stakeholder kotatua berharap di dalam kegiatan Diskusi Publik tersebut dapat menghasilkan sebuah usulan dan rekomendasi yang akan di laporkan ke (PJ) Gubernur DKI Jakarta, DPRD maupun Pemerintah Pusat, hal tersebut dikarenakan bangunan-bangunan cagar budaya yang berada di kawasan kotatua yang terbagi dari lima zona sebagian besar dimiliki oleh sebagian besar milik pribadi maupun pemerintah pusat dan BUMN, sedangkan dalam pengelolaannya tersebut pemerintah daerah seringkali terbentur dari setiap kebijakan-kebijakan yang ada di kawasan kotatua baik kebijakan pemerintah pusat maupun Daerah.

“Diskusi Publik yang dilaksanakan oleh Pokjawarkotu ini merupakan sebuah momen yang penting untuk kita duduk bersama membahas masa depan kotatua, sesuai dengan tema yang dihadirkan, Apakah Pengelolaan Kotatua Sesuai Dengan Rencana Induk Kawasan Kotatua ? dengan Narasumber yang di undang dari Dinas Perekraf, Kebudayaan, Citata, BPAD, PPKUKM, Perhubungan, Bamus Betawi dan PT Pembangunan Kotatua Jakarta, serta akan dibuka oleh Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Dirjen Kebudayaan Kemdikbudristek,” ujar Ramdani Anshori Muslim selaku Ketua Panitia Pelaksana. Selasa (13/2/2024).

Menurutnya, kotatua tidak bisa berjalan sesuai dengan Rencana Induk Kawasan Kotatua apabila para pemangku kebijakan dan jabatan tidak bisa hadir dalam mendiskusikan bersama untuk masa depan kotatua, “kami panitia berharap para narasumber, tokoh, Stakeholder dan pemangku kebijakan dan jabatan bisa hadir untuk membahas kotatua di diskusi publik pada tanggal 19 Februari 2024 di Hotel Mercure Jakarta Batavia, karena hasil dari diskusi ini kami akan mengajukan laporan dan usulan untuk bisa dijadikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat, DPRD DKI Jakarta dan PJ Gubernur DKI Jakarta untuk lebih selektif dan tegas dalam mengelola kawasan kotatua Jakarta sebagai kawasan Cagar Budaya yang wajib kita lindungi dan dilestarikan,” ujar Ketua Panitia.

”SPACEIKLAN”