WARTALIKA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat telah merampungkan hasil perhitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kota Setempat yang digelar di Hotel Santika Sawah Besar, Kecamatan Taman Sari, Selasa (5/3/2024) malam.

Ketua KPU Jakarta Barat Endang Istianti mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi penetapan suara KPU Jakarta Barat .

“Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan rapat pleno sesuai dengan jadwal tahapan,” kata Endang saat dikonfirmasi.

Terkait pihak saksi yang tidak melakukan tanda tangan, KPU Jakarta Barat memberikan form D keberatan saksi.

“Tadi ada yang keberatan menandatangani hasil rekapitulasi oleh saksi dari tim paslon 01 dan 03, sehingga mereka kami berikan form untuk diisi penolakan hasil ini,” jelasnya.

Terkait hasil suara caleg dapil 9 dan dapil 10, pihaknya menolak menggambarkan dari 12 caleg dan partainya yang masuk.

1709696428989
Proses rekapitulasi suara tingkat kota yang rampung digelar KPU Jakarta Barat (foto/ist)

“Kami tidak memiliki wewenang menghitung kursi, karena itu adalah wewenang KPU DKI,” tuturnya.

Sebelumnya, KPU Jakarta Barat telah mengadakan pleno rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan pada Kamis (15/2).

Kegiatan tersebut dilakukan serentak di seluruh DKI Jakarta.

“Perhitungan KPU berdasarkan (formulir) C hasil plano. Jadi Rekapitulasi berjenjang setelah TPS adalah rekapitulasi di tingkat Kecamatan,” ujarnya.

Endang menambahkan bahwa kotak suara telah dikirim menuju gudang penyimpanan Kecamatan.

“Kotak suara semua dikirim balik ke Kecamatan,” katanya.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook