Pantauan wartalika.id sebuah bangunan renovasi rumah tiga lantai tersebut memiliki Izin dengan No. 313072. 250420.24001 dikeluarkan tanggal 25 April 2024.

Sementara, seorang warga sekitar bernama Agoes Bison mengatakan keberadaan bangunan tersebut sudah sesuai peraturan yang berlaku dan memiliki izin dari pemerintah setempat.

“Maka bohong apabila menimbulkan ketidaknyamanan lingkungan, seperti diberitakan media online justru warga sekitar yang ingin membangun saat ini sangat resah dengan kehadiran segerombolan orang mengaku wartawan dan mereka entah dari mana,” ujar Agoes menambahkan.

“Bahkan pemilik atau pemborong bangunan di wilayah kami sering diganggu segerombolan orang mengaku wartawan meminta sejumlah uang. Mereka bahkan mengancam akan melapor petugas apabila keinginanya tidak dipenuhi,” sambungnya.

”SPACEIKLAN”

Agoes berharap pihak kepolisian setempat agar sering melakukan patroli guna memberikan perlindungan kepada masyarakat.