APLK juga menyoroti bahwa kasus suap yang di duga melibatkan Moch Iqbal Tamher cermin sistemik yang saat ini menjadi Kepala Bidang Preservasi I BPJN Jateng DIY, masalah dalam pengelolaan proyek pemerintah.

APLK menambahkan juga, “bahwa pengangkatan seseorang dengan latar belakang seperti itu akan menciptakan preseden negatif dan memperburuk citra lembaga pemerintah, terutama di sektor yang vital seperti infrastruktur. Dalam konteks ini, ia menekankan bahwa keberlanjutan proyek-proyek pembangunan sangat bergantung pada adanya kepercayaan publik, yang akan terganggu jika pejabat yang terlibat dalam korupsi tetap diberi jabatan strategis, ucapnya di depan awak media.

Lebih jauh, “APLK menekankan kembali dengan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi. ia menegaskan kembali bahwa partisipasi masyarakat adalah kunci dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di semua tingkat pemerintahan. Dalam hal ini, ia menyerukan agar semua pihak, termasuk media dan organisasi masyarakat sipil, bersatu untuk mengadvokasi perubahan yang diperlukan demi memastikan bahwa semua pemimpin yang ditunjuk memiliki integritas yang tinggi dan komitmen yang kuat terhadap etika publik.

Atas dugaan terlibat kasus suap pengamanan proyek pengembangan jalan di maluku milik kementrian pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, APLK meminta Menteri PUPR untuk meninjau kembali Rencana penempatan Moch Iqbal Tamher sebagai Kepala BPJN XVI Ambon bahkan jabatan lain yang setara dilingkup kementerian PUPR,” tutupnya.