Imlek di Indonesia: Perjalanan Panjang Budaya yang Tak Terpisahkan
WARTALIKA.id – Perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia memiliki akar sejarah yang dalam, membentang sejak abad ke-19. Tradisi ini, yang bermula dari Tiongkok sekitar abad ke-5 Masehi, telah mengalami transformasi dan adaptasi seiring waktu, namun tetap mempertahankan esensinya.
Sejarawan ternama, Denys Lombard, mencatat bahwa Imlek pertama kali diperkenalkan di Nusantara pada abad ke-19. Sejak saat itu, perayaan ini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Tionghoa di Indonesia. Walaupun pernah menghadapi berbagai tantangan, termasuk perubahan kebijakan pemerintah, tradisi Imlek tetap lestari dan bahkan semakin kaya dengan pengaruh budaya lokal.
Imlek tidak hanya sekadar perayaan tahun baru, tetapi juga menjadi momen penting untuk memperkuat ikatan keluarga, menghormati leluhur, dan merayakan keberagaman budaya di Indonesia.
Sejak Kapan Imlek Dirayakan di Indonesia? Simak Sejarahnya Jadi Hari Libur
Imlek adalah perayaan tahun baru Cina atau tahun baru bagi masyarakat etnis Tionghoa yang sekaligus perayaan hari penting keagamaan Konghucu. Tahun Baru Imlek di Indonesia sudah ada dan dirayakan sejak masa lampu.
Lantas, sejak kapan Imlek dirayakan di Indonesia? Dan bagaimana sejarah perayaan Imlek di Indonesia dari masa ke masa hingga akhirnya ditetapkan sebagai hari libur nasional?
Perayaan Imlek di Indonesia sudah ada sejak lama, ketika kedatangan masyarakat etnis Tionghoa ke Nusantara yang dimulai sejak ribuan tahun silam. Seiring perkembangan zaman, tradisi perayaan Imlek turut berkembang di tengah masyarakat Indonesia.
Adapun perayaan Imlek yang dijadikan sebagai hari libur nasional di Indonesia baru diterapkan sejak masa kemerdekaan. Meski begitu, dalam sejarahnya perayaan Imlek di Indonesia sempat ditiadakan, namun kemudian diadakan kembali sampai sekarang.
Berikut ini penjelasan sejarah perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia sejak masa kemerdekaan hingga dijadikan hari libur nasional:
Awal Mula Perayaan Imlek di Indonesia
Setahun setelah proklamasi kemerdekaan, tepatnya pada tahun 1946, Presiden Soekarno menerbitkan Penetapan Pemerintah No.2/OEM-1946 tentang hari-hari raya umat beragama. Di dalamnya memuat aturan terkait perayaan Imlek secara nasional dan hari raya keagamaan Tionghoa lainnya.
Dalam Pasal 4 ditetapkan empat hari raya orang Tionghoa yaitu Tahun Baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu (tanggal 18 bulan 2 Imlek), Ceng Beng dan hari lahirnya Khonghucu (tanggal 27 bulan 2 Imlek). Dinyatakan bahwa Hari Raya Tahun Baru Imlek Kongzili adalah hari raya agama Tionghoa.