WARTALIKA.idPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar Diseminasi Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (IPKD MCSP) Tahun 2025 selama tiga hari, mulai 15 sampai 17 April 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali mengatakan, kegiatan pendampingan oleh KPK RI ini dilakukan untuk mengidentifikasi risiko korupsi serta meningkatkan transparansi tata kelola dan sistem pengawasan.

Ia menyampaikan, pemerintah daerah perlu menjadikan MCSP sebagai panduan penting dan alat utama dalam mengidentifikasi risiko korupsi dan meningkatkan tata kelola serta sistem pengawasan.

Menurutnya, dengan penerapan MCSP yang optimal, dapat diperoleh manfaat signifikan, seperti peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta memperkuat pengawasan internal.

“Saya ingin menggarisbawahi pentingnya pencegahan korupsi. Harus diwaspadai bahwa Fraud atau kecurangan tidak sekadar penyimpangan individu, tetapi dapat mengarah kepada perilaku kolektif yang menumpulkan integritas,” ujar Marullah saat membuka Diseminasi Pedoman IPKD MCSP di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Marullah menjelaskan, profil risiko tata kelola pemerintahan daerah terkait MCSP mencakup beberapa aspek atau area yaitu, Perencanaan, Penganggaran, Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Perizinan, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengadaan Barang dan Jasa, Pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Manajemen ASN.