Mediasi Gagal, Gugatan Pedagang Melawan PT MD Lanjut ke Persidangan
WARTALIKA.id – Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat PT Metropolitan Development (MD), dengan para pedagang Duri Kosambi Baru, Jakarta Barat masuk pokok perkara setelah upaya mediasi gagal.
Hal ini disampaikan kuasa hukum penggugat Trio Segara dari kantor hukum Madsanih Manong & Rekan usai sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Rabu (26/7/2023).
Trio menuturkan bahwa gagalnya mediasi tersebut dikarenakan pihak tergugat enggan mengganti rugi kios pedagang pasca dibongkar paksa. Tergugat beranggapan bahwa pembongkaran tersebut sudah sesuai prosedur.
“Saat mediasi, kami sudah menyampaikan resume perkara dengan tawaran sesuai yang tertuang dalam gugatan kepada para tergugat, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri atas kerugian yang dialami penggugat baik secara materiil dan immateriil,” kata pria yang aktif Majelis Taklim ini.
Trio menjelaskan dengan tidak tercapainya perdamaian di mediasi tersebut, sehingga berlanjut ke persidangan.
Dalam sidang pembacaan pokok perkara gugatan yang digelar PN Jakarta Barat, Trio Segara didampingi rekan Adenan Pujiantoro.
Trio juga mengatakan saat persidangan pokok perkara turut dihadiri juga dari pihak kuasa hukum tergugat II Ketua RW 15 dan tergugat III Lurah Duri Kosambi yang diwakili Kasie Pemerintahan didampingi Satpol PP.
“Selanjutnya, jadwal sidang akan digelar pada 2 Agustus 2023 mendatang dengan agenda replik dan duplik,” ujarnya.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook