WARTALIKA.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CR (61) yang menjadi buronan Kepolisian negara tersebut di kawasan Pinangsia, Taman Sari, pada Senin (13/11/2023).

“Kami memperoleh informasi dari Direktorat Intelijen Keimigrasian bahwa Kepolisian Tiongkok sedang mencari seorang buronan yang berada di wilayah Jakarta Barat,” ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Sandi Andaryadi dalam jumpa pers.

Atas informasi tersebut, kemudian petugas Imigrasi Jakarta Barat menindaklanjuti dan melakukan operasi pencarian.

Menurut Sandi, saat petugas melakukan pengawasan keimigrasian pada sebuah ruko di Pinangsia, Tamansari, dan berhasil menangkap CR pada Senin (13/11).

Dalam pemeriksaan diketahui CR tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasiannya.

“Setelah dilakukan pendalaman oleh petugas berdasarkan data sistem keimigrasian, CR sudah tidak memiliki Izin Tinggal sejak 17 September 2021,” ungkapnya.

Sandi juga mengatakan, Paspor Tiongkok No G57908053 yang digunakan CR untuk masuk wilayah Indonesia pada tanggal 11 September 2019 sudah habis masa berlaku sejak tanggal 25 Desember 2021.

Saat ini pihaknya masih menunggu hasil koordinasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Kepolisian Tiongkok terkait proses pemulangan CR ke negaranya.

“Dari segi keimigrasian, CR telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan sebagai tindakan administratif, Kantor Imigrasi Jakarta Barat memutuskan untuk melakukan deportasi dan penangkalan terhadap yang bersangkutan,” tegas Sandi.

Pendeportasian dan penangkalan terhadap CR merupakan langkah tegas Kantor Imigrasi Jakarta Barat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook