Kadikbud Sultra Asrun Lio Bantah Ikut Campur Pengelolaan Anggaran Dana BOS 2019-2020
Suka duka Kadikbud Sultra Asrun Lio
Adapun suka duka sebagai pengawal dunia pendidikan di Bumi Anoa sejak diamanatkan oleh pemerintahan Ali Mazi-Lukman Abunawas, menurut inovator Perau Gadik ini, menjelaskan adanya gelombang pasang surut, sebab institusi yang dikomandoi senantiasa berada dalam pantauan publik. Sehingga ia berkomitmen untuk mengubah mindset kualitas pelayanan SDM pendidikan dari pola pikir profit center ke service center.
“Kemudian terhadap riak-riak pantauan publik yang dialamatkan kepihak Dikbud Sultra, baik yang bersifat membangun maupun koreksi senantiasa mendapat perhatian khusus, sehingga umpan balik dari adanya tanggapan publik terhadap kinerja institusi Dikbud yang penting direspon,” jelas Asrun Lio.
Menurut Fakta-fakta yang terkait kinerja anggaran dikemukakan oleh orang nomor satu dijajaran Dikbud Sultra ini. Dimana laporan keuangan Dikbud Sultra tahun 2020 dapat dipantau oleh publik yaitu sebagai berikut :
Oleh karena itu bahwa alokasi untuk Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp 74.894.515.500,- dengan realisasi sebesar 64.224.384.620,- atau 85,75 persen yang sumber pendanaannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diperuntukan bagi SMA, SMK dan SLB pada 17 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan Petunjuk Teknis pengelolaan DAK tahun 2020 bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak diperbolekan untuk dialihkan menjadi belanja lainnya yang tidak terdapat dalam petunjuk teknis tersebut.
Maka dari itu diketahui, bahwa pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) SMA, SMK, SLB Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan secara Swakelola yang pelaksanaan sepenuhnya menjadi kewenangan Kepala Sekolah masing-masing penerima Dana Alokasi Khusus (DAK).
Anggaran yang bersumber dari dana transfer baik itu berupa gaji (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan Non Fisik oleh Pemerintah pusat di transfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam postur APBD Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Oleh karena itu, tidak benar bahwa ada anggaran fantastis sebesar Rp. 170.010.975.577 dialokasikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Provinsi Sulawesi Tenggara,” sebut Asrun Lio.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook