Tanggapan Kadikbud Sultra terkait sorotan publik

Mengenai sorotan polemik anggaran dana BOS TA 2019 yang direalisasikan TA 2020 sebesar Rp. 831.724.500,-. Diuraikan penjelasannya sebagai berikut;

Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) non Fisik yang dalam pengelolaannya secara swakelola oleh sekolah bersangkutan, di transfer dari Pemerintah pusat ke Kas Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (dalam hal ini tertuang dalam DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Sultra).

Maka kemudian di transfer langsung ke rekening sekolah penerima pada tri wulan yang telah ditetapkan. Satu hal tugas Dinas Pendidikan Provinsi dalam pengelolaan dana BOS adalah verval data siswa dan pengumpulan laporan penggunaan dana BOS setiap tri wulan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara tidak dibenarkan untuk ikut campur dalam pengelolaan anggaran dan belanja sekolah yang satu-satunya hanya bersumber dari dana BOS. Dengan tidak benar adanya alokasi dana BOS tahun 2019 yang direalisasikan tahun anggaran 2020.

Kalaupun terdapat Alokasi Anggaran dana BOS yang terlambat di transfer oleh Pemerintah pusat sehingga tidak dimungkinkan untuk dicairkan oleh sekolah bersangkutan. Maka anggaran tersebut tetap tersimpan dengan aman di Kas Daerah Provinsi untuk selanjutnya dibuatkan keterangan piutang berdasarkan hasil review tim APIP – Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, untuk kemudian dapat dianggarkan kembali pada APBD tahun berikutnya.

Selain itu, tidak mungkin terjadi realisasi anggaran yang melampaui alokasi yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran, karena APBD Provinsi Sulawesi Tenggara termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berbasis System terintegrasi mulai dari proses perencanaan, proses pencairan, proses evaluasi dan proses pelaporan menggunakan system yang terintegrasi yang digunakan oleh seluruh OPD di Provinsi Sulawesi Tenggara. Alokasi dan realisasi Wajib seimbang dalam system.

“Saya ingin Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 tahun berturut-turut yang didukung oleh kinerja keuangan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara,” tutur Asrun.

Asrun Lio yang juga Pembina Kerukunan Keluarga Baubau Buton (KKBB) Provinsi Sultra ini menegaskan bahwa tidak mungkin terjadi pengeluaran pada anggaran yang tidak tersedia dalam system.

“Sebab dalam setiap pengeluaran negara sekecil apapun, tidak dikerjakan oleh satu orang, melainkan  melalui tahapan koreksi berjenjang, mulai dari PPTK, atasan langsung PPTK, Ko rektor di Sub Bagian Keuangan, PPTK Rutin, PPK rutin, Kepala Dinas Selaku PA, Bidang Perbendaharaan BPKAD dan terakhir di Kepala BPKAD. Evaluasi berlapis tersebut berlaku bagi semua OPD yang ada pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara,” terang dia.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook