“Hingga tanggal 24 Januari 2022, jumlah WBP di Indonesia sebanyak 272.864 orang yang terdiri 226.676 narapidana dan 48.188 tahanan,” ucapnya.

Dari pemberian RK Imlek kali ini sambung Reynhard, negara menghemat anggaran biaya makan Rp14.790.000, dengan biaya makan per hari rata-rata Rp17.000/orang.

“Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Adapun peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP

”SPACEIKLAN”

Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

Lebih lanjut Reynhard menyampaikan, bahwa narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.

“Mereka yang berstatus sebagai narapidana minimal 6 bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan,” pungkasnya.

Diketahui, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung juga menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak, yakni 11 narapidana, kemudian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 3 narapidana, serta Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta, dan Riau masing-masing 2 narapidana.

Kemudian sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau masing-masing 1 orang.