Wartalika
No Result
View All Result
NETWORK
Minggu, 29 Mei , 2022
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home Hankam Polri

Polisi Amankan Nelayan di Sumenep Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak

Ivan Penulis: Ivan
images 90

WARTALIKA.id – Polisi menangkap seorang nelayan karena diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak di Pulau Sapeken, Kecamatan Sapekan Sumenep, Jawa Timur, pada Minggu (6/2).

“Nelayan yang kami tangkap ini berinisial AM (41), warga Dusun Saebus II, Desa Sapeken, Kecamatan Sapekan Sumenep,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (7/2/2022).

Widiarti mengungkapkan, penangkapan nelayan itu adanya informasi yang disampaikan masyarakat ke Mapolres Sumenep. bahwa sebagian nelayan di Pulau Sapeken menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan.

Kemudian Polres Sumenep menindaklanjuti informasi tersebut yang disampaikan warga melalui pesan singkat pada platform media sosial whatshapp tersebut ke Polsek Sapeken.

“Petugas langsung melakukan patroli di sekitar Perairan Pulau Saur dan Saebus,” ujar Widiarti.

Saat dilokasi satu per satu perahu nelayan yang menangkap ikan diperiksa petugas. Namun saat diperiksa perahu milik AM ditemukan bahan peledak jenis potasiun dibungkus botol sebanyak 13 buah.

Selanjutnya menurut Widiarti, nelayan tersebut ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Sapeken.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit perahu terbuat dari kayu, warna putih kombinasi biru, panjang 9 meter, lebar 1 meter, kedalaman 60 Cm dengan menggunakan dua mesin masing-masing merek Yamaha type MZ-360 13 Pk, dan 13 botol berisi bahan peledak.

Barang bukti lainnya yang juga disita petugas berupa satu botol berisi bahan peledak yang sudah diberi bubuk mesiu, satu plastik kecil berisi bubuk mesiu, beberapa ekor jenis ikan, serta sebuah sumbu peledak.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

 

 

SendShareTweetShare

BERITA PILIHAN

PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta telah menyiapkan 329 unit sarana untuk mendukung Angkutan Lebaran 2022

Angkutan Lebaran, Daop 1 Jakarta Pastikan 329 KA Dalam Kondisi Baik

Kamaruddin M. Fajar pimpin Ikatan Pemuda Sulawesi Selatan (IPSS) Provinsi Papua setelah pimpinan tertinggi IPSS menyerahkan mandat

Kamaruddin M. Fajar Pimpin IPSS Papua dan Siap Jalankan Amanah

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Maluku Tenggara menjadikan Desa/Ohoi Ohoira

Ohoi Ohoira Jadi Sentra Padi Merah, Maret 2022 Direncanakan akan Panen Raya

Kasus dugaan korupsi Formula E DKI Jakarta yang saat ini sedang dikerjakan KPK mendapatkan sorotan dari LBH Pijar.

LBH Pijar Sebut Dugaan Korupsi Formula E Berpeluang ke Tahap Penyelidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus selidiki dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan

KPK Masih Selidiki Bukti Terkait Dugaan Korupsi Wali Kota Bekasi

Warga Semanan khususnya RW 012 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, mengucapkan terima kasih kepada Inggard Joshua

Warga Semanan Sumringah, Inggard Joshua Selesaikan Polemik Penutupan Portal

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: [email protected]

PEDOMAN MEDIA SIBER»

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP