WARTALIKA.id – Polisi menangkap seorang nelayan karena diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak di Pulau Sapeken, Kecamatan Sapekan Sumenep, Jawa Timur, pada Minggu (6/2).
“Nelayan yang kami tangkap ini berinisial AM (41), warga Dusun Saebus II, Desa Sapeken, Kecamatan Sapekan Sumenep,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (7/2/2022).
Widiarti mengungkapkan, penangkapan nelayan itu adanya informasi yang disampaikan masyarakat ke Mapolres Sumenep. bahwa sebagian nelayan di Pulau Sapeken menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan.
Kemudian Polres Sumenep menindaklanjuti informasi tersebut yang disampaikan warga melalui pesan singkat pada platform media sosial whatshapp tersebut ke Polsek Sapeken.
“Petugas langsung melakukan patroli di sekitar Perairan Pulau Saur dan Saebus,” ujar Widiarti.
Saat dilokasi satu per satu perahu nelayan yang menangkap ikan diperiksa petugas. Namun saat diperiksa perahu milik AM ditemukan bahan peledak jenis potasiun dibungkus botol sebanyak 13 buah.
Selanjutnya menurut Widiarti, nelayan tersebut ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Sapeken.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit perahu terbuat dari kayu, warna putih kombinasi biru, panjang 9 meter, lebar 1 meter, kedalaman 60 Cm dengan menggunakan dua mesin masing-masing merek Yamaha type MZ-360 13 Pk, dan 13 botol berisi bahan peledak.
Barang bukti lainnya yang juga disita petugas berupa satu botol berisi bahan peledak yang sudah diberi bubuk mesiu, satu plastik kecil berisi bubuk mesiu, beberapa ekor jenis ikan, serta sebuah sumbu peledak.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.