Selanjutnya menurut Widiarti, nelayan tersebut ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Sapeken.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit perahu terbuat dari kayu, warna putih kombinasi biru, panjang 9 meter, lebar 1 meter, kedalaman 60 Cm dengan menggunakan dua mesin masing-masing merek Yamaha type MZ-360 13 Pk, dan 13 botol berisi bahan peledak.

Barang bukti lainnya yang juga disita petugas berupa satu botol berisi bahan peledak yang sudah diberi bubuk mesiu, satu plastik kecil berisi bubuk mesiu, beberapa ekor jenis ikan, serta sebuah sumbu peledak.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

”SPACEIKLAN”