WARTALIKA.id – Tim Kuasa Hukum R Siti Hadidjah sudah mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten dengan Termohon Kepala BPN Tangsel. Demikian dikatakan Kuasa Hukum R. Siti Hadidjah, Erwin Fandra Manullang, SH.
Menurutnya, permohonan diajukan karena tidak puas atas jawaban Kepala BPN Tangsel yang dianggap tidak transparan atas dokumen riwayat penerbitan Sertifikat.
“Ya benar, permohonan penyelesaian sengketa informasi sudah kami daftar, Rabu, 9 Februari 2022. Intinya karena BPN Tangsel kami anggap menutup informasi yang bersifat terbuka,” kata Erwin di Kota Serang, Kamis, 10 Februari 2022.
Erwin menambahkan melalui suratnya tanggal 25 Januari 2022, Kepala BPN Tangsel telah keliru dalam memberikan jawaban.
“Pedomannya adalah asas suferiori derogat inferiori, artinya Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Jadi demi keadilan, UUD 1945, UU KIP, UU Agraria absolut mengesampingkan Peraturan Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi di Lingkungan BPN RI. Nah dokumen riwayat penerbitan Sertifikat adalah jelas informasi terbuka bukan dikecualikan. Demi keadilan dan kepastian hukum BPN Tangsel harus menyerahkan salinan dokumen riwayat penerbitan sertifikat yang kami mohonkan,” ucap Erwin dengan nada tegas.
Sementara Kuasa Hukum lainnya Mea Djegawoda, S.H. berharap Komisi Informasi Provinsi Banten objektif dalam memeriksa dan memutus penyelesaian sengketa informasi.
“Biar semua terang benderang terkait informasi status kepemilikan tanah ibu R Siti Hadidjah, kami harap Komisi Informasi Provinsi Banten menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum dalam memeriksa dan memutus sengketa informasi,” kata dia.
“Dan juga untuk temen-temen Kejaksaan Tangsel yang mempunyai kewenangan atas aduan masyarakat pada tanggal 24 November 2021 kami sudah bersurat secara resmi hayolah kita bergandengan tangan dan serius untuk menyelesaikan mafia tanah yang ada di Wilayah Tangsel memanglah tidak mudah melawan mafia harus bergandengan tangan,” sambung Mea.