WARTALIKA.id – Tim Kuasa Hukum R Siti Hadidjah sudah mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten dengan Termohon Kepala BPN Tangsel. Demikian dikatakan Kuasa Hukum R. Siti Hadidjah, Erwin Fandra Manullang, SH.

Menurutnya, permohonan diajukan karena tidak puas atas jawaban Kepala BPN Tangsel yang dianggap tidak transparan atas dokumen riwayat penerbitan Sertifikat.

“Ya benar, permohonan penyelesaian sengketa informasi sudah kami daftar, Rabu, 9 Februari 2022. Intinya karena BPN Tangsel kami anggap menutup informasi yang bersifat terbuka,” kata Erwin di Kota Serang, Kamis, 10 Februari 2022.

Erwin menambahkan melalui suratnya tanggal 25 Januari 2022, Kepala BPN Tangsel telah keliru dalam memberikan jawaban.

”SPACEIKLAN”

“Pedomannya adalah asas suferiori derogat inferiori, artinya Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Jadi demi keadilan, UUD 1945, UU KIP, UU Agraria absolut mengesampingkan Peraturan Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi di Lingkungan BPN RI. Nah dokumen riwayat penerbitan Sertifikat adalah jelas informasi terbuka bukan dikecualikan. Demi keadilan dan kepastian hukum BPN Tangsel harus menyerahkan salinan dokumen riwayat penerbitan sertifikat yang kami mohonkan,” ucap Erwin dengan nada tegas.