WARTALIKA.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menerapkan sistem e-catalog dalam pengadaan alat operasional utama (Aloptama).

Penerapan sistem ini guna mencegah masuknya peralatan dan teknologi “abal-abal” yang berakibat fatal terhadap upaya penguatan sistem peringatan dini bencana yang handal, cepat, tepat, dan akurat.

Dalam penerapan e-katalog ini, BMKG bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerja sama tersebut menjadi bagian dari peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa di tubuh BMKG.

“Untuk mendapatkan peralatan BMKG yang handal tentu saja bukan proses yang mudah. Banyak hal yang harus dipertimbangkan seperti perkembangan teknologi, kompatibilitas alat, kegunaan dan tentu saja mutu peralatan tersebut,” ujar Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati dalam acara Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa melalui e-Catalog di Jakarta, Jumat (18/2/2022).

”SPACEIKLAN”

Dwikorita menegaskan faktor-faktor tesebut dikaji dan ditelaah secara mendalam untuk memaksimalkan kebermanfaatan anggaran. BMKG, lanjut dia, mengedepankan value for money dalam pengadaan aloptama peralatan-peralatan BMKG.

Menurut Dwikora, guna mendapatkan aloptama BMKG yang berkualitas tidak hanya memerlukan kompetensi teknis, namun juga perubahan budaya, pola pikir dan integritas yang tinggi untuk melaksanakan proses pengadaan yang clean, clear and qualified. BMKG sendiri telah menerapkan e-katalog sejak tahun 2019 dalam pengadaan penakar hujan observasi.

“Penggunaan sistem e-Katalog untuk mencegah kehadiran vendor dadakan yang ikut proses lelang atau tender pengadaan aloptama. BMKG tidak ingin pengadaan aloptama dilakukan oleh vendor yang tidak profesional, sehingga berdampak pada sistem peringatan dini,” katanya.

Selain itu, lanjut Dwikorita, e-Katalog menjamin kepastian spesifikasi teknik akan barang/jasa yang dipesan dan harga yang ditawarkan juga seragam, menghemat biaya dan waktu karena seluruh proses pengadaan dijalankan secara online, dan juga meminimalisir praktik kecurangan, penyelewengan, dan korupsi karena seluruh transaksi bisa dilihat oleh siapapun dan bersifat transparan.