WARTALIKA.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 DKI Jakarta menutup empat perlintasan liar sebagai upaya untuk mengurangi kecelakaan maupun untuk keselamatan bersama di perlintasan sebidang kereta api (KA).
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan, penutupan perlintasan liar tersebut diantaranya di KM 12+380 antara Stasiun Jatinegara-Klender, KM 52+2/3 antara Stasiun Lemahabang-Kedubggedeh, KM 67+420 antara Stasiun Karawang-Klari dan KM 72+4/5 antara Stasiun Klari-Kosambi yang dilaksanakan serentak pada Rabu 23 September 2022
Sebelumnya PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk pemberitahuan.
“Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut dapat menggunakan perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya,” kata Eva dalam keterangannya, Kamis (24//2/2022).
Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
Eva juga mengatakan, pada awal tahun 2022 ini sebanyak lima perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup dengan bekerjasama para pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan aparat kewilayahan.
“Dari lima perlintasan yang ditutup tersebut, empat titik merupakan perlintasan liar dan 1 titik merupakan perlintasan resmi,” ucap dia.
Kedepannya lanjut Eva, dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kemananan maka penutupan perlintasan liar terus dilakukan secara bertahap.
PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.
“PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA,” ujar Eva.
Sebagai informasi, di wilayah kerja Daop 1 Jakarta terdapat 545 perlintasan KA, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 271 dan liar 197. Kemudian, untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 77 titik.