WARTALIKA.id  – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 DKI Jakarta menutup empat perlintasan liar sebagai upaya untuk mengurangi kecelakaan maupun untuk keselamatan bersama di perlintasan sebidang kereta api (KA).

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan, penutupan perlintasan liar tersebut diantaranya di KM 12+380 antara Stasiun Jatinegara-Klender, KM 52+2/3 antara Stasiun Lemahabang-Kedubggedeh, KM 67+420 antara Stasiun Karawang-Klari dan KM 72+4/5 antara Stasiun Klari-Kosambi yang dilaksanakan serentak pada Rabu 23 September 2022

Sebelumnya PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk pemberitahuan.

IMG 20220224 WA0012
Perlintasan liar yang telah ditutup, (dok)

“Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut dapat menggunakan perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya,” kata Eva dalam keterangannya, Kamis (24//2/2022).

”SPACEIKLAN”

Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”