Wartalika
No Result
View All Result
NETWORK
Minggu, 29 Mei , 2022
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home Hankam Polri

Praktek Jual Beli Hasil Swab Antigen Palsu di Bandara Soetta Dibongkar

Ivan Penulis: Ivan
51157

WARTALIKA.id – Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap praktek jual beli hasil swab Antigen Covid-19 palsu di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan empat orang tersangka yang masing-masing berinisial MSF (25), S (29), HF (35) dan AR (40).

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam jual beli dokumen untuk syarat perjalanan ini.

Mulai dari mencari calon penumpang yang belum melakukan tes Covid-19 hingga pembuatan hasil swab Antigen palsu.

“Peran dari empat tersangka ini adalah mencari, kemudian menghubungkan, ada yang operator. Ini adalah oknum dari yang bertugas di bandara,” ujar Kombes Sigit di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (25/2/2022).

Sigit menjelaskan, keempat tersangka tersebut telah menjual ratusan hasil swab Antigen palsu kepada calon penumpang pesawat selama kurang lebih lima bulan terakhir sejak tahun 2021.

Adapun harga yang ditawarkan untuk hasil negatif swab Antigen palsu tersebut mulai Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.

“Sudah lima bulan berjalan dan sudah ratusan surat keterangan yang sudah dihasilkan. Untuk masing-masing surat dikenakan kurang lebih harganya Rp 200 sampai Rp 300 ribu,” katanya.

“Ini adalah oknum dari petugas yang bertugas di bandara.  Maka dari itu, kami hadir bersama dengan seluruh stakeholder bahwa kita sama-sama komitmen bahwa oknum-oknum tersebut harus ditindak dan dikeluarkan dari penugasan di bandara,” sambung Sigit.

Atas perbuatannya kini kempat tersangka dikenakan Pasal 263, 268 KUHPidana dan Pasal 93 juncto Pasal 9 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.

SendShareTweetShare

BERITA PILIHAN

Terbitnya sitem baru yaitu e-tilang membuat Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) memutar otak untuk mengganti warna plat nomor

Warna Plat Kendaraan Ganti Warna, Ini Alasan Polisi

images 2022 01 12T131348.340

Ketika Ancaman Hukuman Membayangi Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Indonesia

50644

Kapolri Komitmen Beri Pelayanan Terbaik untuk Korban Perempuan dan Anak

Kantor Imigrasi Jakbar membuka layanan paspor simpatik,(dok)

Kantor Imigrasi Jakarta Barat Buka Layanan Paspor Simpatik Sabtu dan Minggu

Yayasan Ponpes Annaf'siah menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Semanan RT 04/08, Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat

Yayasan Ponpes Annaf’siah Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Sertijab Komandan KRI Kakap-811 tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Laut, dilanjutkan dengan

Komandan KRI Kakap-811 Dijabat Mayor Laut (P) Yacob Tri Raharjo

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: [email protected]

PEDOMAN MEDIA SIBER»

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP