WARTALIKA.id – Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap praktek jual beli hasil swab Antigen Covid-19 palsu di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan empat orang tersangka yang masing-masing berinisial MSF (25), S (29), HF (35) dan AR (40).

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam jual beli dokumen untuk syarat perjalanan ini.

Mulai dari mencari calon penumpang yang belum melakukan tes Covid-19 hingga pembuatan hasil swab Antigen palsu.

”SPACEIKLAN”

“Peran dari empat tersangka ini adalah mencari, kemudian menghubungkan, ada yang operator. Ini adalah oknum dari yang bertugas di bandara,” ujar Kombes Sigit di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (25/2/2022).