“Ketentuan yang harus dipenuhi PPLN, yaitu menunjukkan konfirmasi konfirmasi dan pembayaran (pemesanan) tempat tinggal selama menetap di Indonesia,”jelasnya.

“Dan khusus WNA PPLN, sesuai dengan visa kunjungan singkat atau izin masuk peraturan perundangan, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai dolar AS, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19,” sambungnya.

Sementara itu, ketentuan untuk melakukan tes RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tesnya kepada petugas KKP di wilayah masing-masing, dengan ketentuan pada hari ke-6 untuk PPLN yang melakukan durasi 7×24 jam.

Sedangkan, hari ke-3 untuk pelaku PPLN yang melakukan dengan durasi 3×24 jam. Dalam hal dispensasi berupa harapan agar dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) PPLN, dengan keadaan mendesak.

”SPACEIKLAN”

Seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus (disertasi surat keterangan dari dokter) atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.