Kurniadi mengaku sidang ini sebagai bentuk peduli LPKNI akan penegakan hukum guna mewujudkan konsumen yang cerdas. Apalagi, kata dia ini terkait resiko dan keselamatan masyarakat dalam penggunaan tabung elpiji 3kg bersubsidi yang mana sudah diatur oleh pemerintah dan harus sesuai Standarisasi Nasional Indonesia (SNI).

“Untuk menyikapi hal ini, tentunya pemerintah harus segera mengambil tindakan yang tepat dan melakukan audit yang transparan agar terciptanya kepastian hukum yang jelas sesuai arti dari “Perlindungan Konsumen” yaitu segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum,” tegas Kurniadi.

Sementara saat persidangan berlangsung terjadi tanya jawab antara LPKNI selaku penggugat dan kuasa hukum dari para tergugat yakni perwakilan dari Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Perdagangan RI, dan PT. Pertamina (Persero).

Sekedar informasi, sebelumnya pihak LPKNI telah mengajukan surat gugatan perbuatan melawan hukum terkait SNI tabung LPG 3kg di Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 12 Maret 2022 lalu. Dan sidang pertama digelar pada 13 April 2022.

”SPACEIKLAN”

Editor: Andrey