WARTALIKA.id – Tidak ada sanksi tegas atas dugaan pungli HUT PGRI di SDN Cengkareng Barat, di Jalan Utama Raya No. 41, Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat sehingga menimbulkan persepsi buruk bagi sejumlah masyarakat. Salah satunya dari seorang warga Cengkareng berinisial A. Menurutnya, dugaan pungli yang tidak dijatuhkan sanksi itu diduga ada kerja sama orang dalam.

“Sebab, tindakan pungli maupun korupsi pada prinsipnya ada sanksi. Jika ini tidak dilakukan, maka patut diduga ada kerja sama orang dalam. Bisa diduga juga dilakukan atasan dan bawahan serta pihak lain didalam komplek sekolah itu,” ujar A saat dikonfirmasi, Sabtu 19 November 2022.

Berbeda dengan warga lain yang tidak mau dicantumkan namanya mengungkapkan, jika pungutan serupa sempat terjadi pada acara perpisahan sekolah lain di komplek sekolah itu. Acara tersebut, kata dia, hingga menghabiskan biaya mencapai Rp4.000.000. Namun warga tersebut tidak mendetail waktu acara yang digelar di komplek sekolah tersebut.

Dia hanya menyebut biaya sebesar itu dikutip dari uang kas murid kelas 3. Dimana saat itu anaknya duduk dibangku kelas tersebut.

Sebelumnya diberitakan, SDN Cengkareng Barat 01 Pagi melalui komite diketahui telah melakukan pungutan untuk memberikan kejutan di Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (HUT PGRI) pada 25 November 2022 mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua Komite SDN Cengkareng Barat Radiastuti Nurhayati didampingi Kepala SDN Cengkareng Barat 01 Pagi Maria dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan (Kasatlakdikcam) Cengkareng Mali.

Setiap kelas diberitahukan wajib mengeluarkan biaya sebesar Rp100.000. Informasi tersebut beredar di salah satu WhatsApp grup komite kelas 2C SDN 01 Pagi.

“Jadi, pernyataan hari guru yang sama-sama kita tahu, sebelum informasi ini sampai ke saya, teman-teman punya niat yang berbeda-beda. Usul saya, agar niatnya diarahkan ke nasi tumpeng. Tumpeng ini kan simbol kebersamaan. Hasil kesepakatan bersama dalam rapat sebelumnya memutuskan bahwa pungutan ini diambil dari uang kas murid. Pihak sekolah tidak tahu, karena maksud kami ingin memberikan surprise,” jelas Radiastuti, di ruang Kepala Sekolah SDN 01, Selasa 15 November 2022.

Selain itu, pungutan uang untuk kejutan HUT PGRI tersebut merembet ke SDN Cengkareng Barat 05 dan 07. Untuk SDN 05 dipungut sebesar Rp2.000, dan SDN 07 sebesar Rp10.000.

Terungkap, nominal uang tersebut rupanya diduga dipungut dari kantong pribadi orang tua murid, tidak menggunakan uang kas.

Kepala SDN Cengkareng Barat 05 Linda Evita membantah tidak ada pungutan dana HUT PGRI dengan menerbitkan surat klarifikasi, Senin 14 November 2022.

Sementara, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan (Kasatlakdikcam) Cengkareng Barat, Jakarta Barat Mali mengaku sudah melakukan tindak lanjut dengan mengumpulkan seluruh kepala sekolah, guru maupun komite untuk mengembalikan uang yang dikutip dari orang tua murid maupun setiap kelas.

“Tadi saya disekolah, sudah saya tindak lanjut supaya dikembalikan uang tersebut, dan sudah saya larang agar ditiadakan uang-uang kutipan lain seperti uang kas. Karena kemarin tidak semuanya, karena orang tua murid lain rumahnya ada yang jauh. Jadi hari ini sudah dikembalikan semua,” kata Mali saat dihubungi WARTALIKA.id, Rabu 16 November 2022.

Untuk diketahui, jumlah SDN Cengkareng Barat di wilayah tersebut terdiri dari, 01 Pagi, 02 Petang, 12 Pagi, 05 dan 07 berada dalam satu komplek sekolah.

Sementara hingga berita ini diturunkan, WARTALIKA.id, terus melakukan koordinasi dengan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Jakarta Barat 1, Arohman dan Anggota Dewan, hingga Kemendikbudristek.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook