WARTALIKA.id – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, menyelenggarakan Workshop Pemutakhiran Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2023 untuk Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2025, Jakarta, Senin(28/8/2023).

Mewakili Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD), Rendy Jaya Laksamana, selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Sub Direktorat Partisipasi Masyarakat Informasi dan Pembangunan Daerah (PMIPD), Direktorat PEIPD Ditjen Bina Bangda, mengatakan bahwa, workshop ini sebagai upaya untuk mewujudkan sinergitas, menjamin keterkaitan dan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, serta mewujudkan efisiensi alokasi berbagai sumberdaya dalam pembangunan daerah.

“Dalam rangka mempersiapkan sinergitas, konsistensi perencanaan dan penganggaran daerah. Maka pemutakhiran 2023 fokus dalam 2 hal yaitu pemuktahiran data statistic sektoral daerah dan pemutakhiran nomenklatur perencanaan pembangunan daerah,” kata Rendy pada workshop yang diselenggarakan secara hybrid, Senin, (28/08/2023).

Menurutnya, RPJMD, RKPD mempunyai kedudukan dan fungsi penting dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Hal ini dikarenakan RKPD menerjemahkan perencanaan strategis jangka menengah (RPJMD dan Renstra SKPD) ke dalam rencana, program, dan penganggaran tahunan.

”SPACEIKLAN”