WARTALIKA.id – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lapangan terhadap perkara gugatan objek sengketa tanah di Puri Gardenia II RT 007 RW 01, Pegadungan, Kalideres, Jumat (8//9/2023).

Sidang lapangan yang di pimpin majelis hakim Toga Napitupulu mempertanyakan asal usul Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah berubah menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP).

“Darimana asal SHGB perumahan ini berasal. Karena tidak mungkin ujuk-ujuk timbul SHGB milik perumahan Tamara Green Garden (tergugat 2),” tanya Hakim kepada tergugat 1 (Pemprov DKI).

Namun pihak Pemprov DKI yang diwakili biro hukum yang bernama Mindo, tidak bisa menjawab pertanyaan hakim.

“Sebaiknya ditanyakan kepada tergugat 2 (PT Tamara Green Garden) Yang Mulia. Karena yang mengetahui asal usul tergugat 2,” ujar Mindo.

Begitupun pihak BPN, tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait asal-usul SHGB yang dimilik PT Tamara Green Garden yang diduga dijual kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI tahun 2018.

Sementara kuasa hukum keluarga ahli waris, Achmad Benny Mutiara, Madsanih Manong mengaku sidang hari ini ada perkembangan baru, bagaimana memperkuat posisi gugatan dari penggugat

“Ada catatan yang penting tadi dari pihak tergugat. Artinya kalau hari ini pemprov ada hak pakai hasil beli dari PT Tamara Green Garden berupa SHGB, maka SHGB ini harus dibuktikan dari mana SHGB itu,” ungkap Madsanih.

Seharusnya kata dia, SHGB itu Tamara membeli berupa SHM, AJB, girik dari masyarakat tetapi ini tak bisa dibuktikan

“Kita masih punya bukti asli data-data itu. Artinya memang belum dibebaskan obyek tanah tersebut,” ujarnya.

“Saya pikir ini sudah sangat kuat seharusnya ada ganti rugi dan hakim harus mengabulkan hak klien kita,” tambah Madsanih.

Untuk saat ini, kondisi di lokasi telah terbangun Taman Maju Bersama (TMB) Pegadungan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemkot Jakarta Barat.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook