WARTALIKA.id – Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju yang membahas soal perniagaan elektronik pada Senin, 25 September 2023, di Istana Merdeka Jakarta. Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Sudah diputuskan hari ini, nanti sore sudah saya tanda tangani revisi Permendag 50/2020,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangannya kepada awak media usai mengikuti rapat.

Zulhas menjelaskan bahwa dalam Permendag baru tersebut nantinya diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.

_”Social commerce_ itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi, dia hanya boleh untuk promosi. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” ujar Zulhas.

”SPACEIKLAN”

Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga-el atau _e-commerce_. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat.