Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menerangkan, sebagai tindak lanjut, MPR RI mengeluarkan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran dan pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang, serta pelarangan penyebaran paham komunisme/marxisme-leninisme. Hingga kini TAP MPRS tersebut masih berlaku, dan menjadi pegangan kuat bagi bangsa Indonesia dalam melindungi jati dirinya.

Disisi lain, Pancasila tak boleh dijadikan komoditas politik bagi sebagian kelompok. Pancasila merupakan milik bangsa, bukan milik segelintir orang. Menganggap diri paling Pancasilais, sementara yang lainnya tidak, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan serta tidak sesuai dengan semangat Pancasila.

“Jangan menjadi pengkhianat bangsa dengan menjadikan Pancasila sebagai alat provokasi pemecah belah bangsa. Tidak perlu merasa paling benar sendiri, paling Pancasila sendiri. Karena nilai-nilai Pancasila bukan untuk dikatakan atau didiskusikan, melainkan untuk diamalkan,” pungkas Bamsoet.