WARTALIKA.id – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur dan Universitas Pertahanan (UNHAN) Bambang Soesatyo bersama Hakim Agung Kamar Pidana Prof. Surya Jaya, menjadi penguji proposal disertasi Ahmad Sahroni, mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur.

Ahmad Sahroni yang menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Bendahara Umum Partai Nasdem. Bamsoet sebagai penguji Internal, sedangkan Hakim Agung Kamar Pidana Prof. Surya Jaya sebagai Promotor. Proposal disertasi mengangkat tema tentang Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimum Remidium: Suatu Strategi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara.

“Penelitian ini sangat menarik untuk diteliti lebih jauh. Dari tahap proposal sudah tergambarkan tentang pentingnya Indonesia meninggalkan hukum kolonial masa lalu, menuju hukum modern. Sehingga dapat mengubah mindset aparat penegak hukum (APH) khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dari pendekatan retributif (menghukum dengan ekspektasi menimbulkan deterent effect) ke pendekatan restoratif (pemulihan kerugian negara) dengan mengupayakan penyelesaian secara menyeluruh berdasarkan prinsip ultimum remedium dengan mengedepankan teori negara kesejahteraan, teori hukum dekonstruksi, dan teori hukum progresif,” ujar Bamsoet usai menguji proposal disertasi Ahmad Sahroni, di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (18/11/23).

Turut hadir antara lain, Co-Promotor Disertasi yang juga Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Prof. Faisal Santiago, dan penguji internal Dr. Ahmad Redi.

”SPACEIKLAN”

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, penerapan prinsip ultimum remedium pada pemberantasan korupsi dapat diartikan memberikan kesempatan penyidik untuk menerapkan prosedur hukum administrasi atau hukum perdata terlebih dahulu. Apabila kedua jalur tersebut dianggap tidak mampu mencapai tujuannya, maka hukum pidana dijadikan sebagai jalan terakhir.