WARTALIKA.id – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan RI (UNHAN) Bambang Soesatyo kembali menegaskan pentingnya Indonesia memiliki pintu darurat dalam UUD 1945 dan protokol kedaruratan ketika terjadi kekosongan kekuasaan akibat pemilu tidak dapat dilaksanakan secara tepat waktu. Bamsoet juga mengingatkan pekerjaan rumah bangsa Indonesia yang harus dituntaskan, yaitu kemiskinan, kebodohan dan ketidakadilan.

“Selain soal ketidakpastian hukum sebagaimana disampaikan oleh Prof Dhanis, penataan kekuasaan kehakiman juga perlu segera dilakukan untuk menjamin rasa keadilan masyarakat,” ujar Bamsoet dalam sambutannya saat pengukuhan Prof. Dr. Dhaniswara K. Harjono. SH.,MH.,MBA sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Bisnis di Universitas Kristen Indonesia Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD ini juga mengapresiasi pencapaian akademik Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Dr. Dhaniswara K. Harjono yang dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia (UKI). Mengangkat orasi ilmiah tentang ‘Direksi Kebal Hukum?’, Dhaniswara melakukan kajian hukum bisnis dalam perspektif restrukturisasi badan usaha milik negara (BUMN).

“Selamat atas dikukuhkannya Prof. Dr. Dhaniswara K. Harjono sebagai Guru Besar Hukum Bisnis Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia. Sebagai praktis hukum dan keberhasilannya menahkodai Universitas Kristen Indonesia sejak tahun 2018, Prof Dhaniswara layak memperoleh gelar akademis tertinggi di perguruan tinggi tersebut,” ujar Bamsoet.

”SPACEIKLAN”

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menuturkan, dalam orasi ilmiah Prof Dhaniswara menjelaskan direksi BUMN adalah penanggungjawab utama atas kegiatan restrukturisasi yang dilakukan untuk memperbaiki dan mengembangkan kinerja dalam upaya penyelamatan perusahaan. Direksi seringkali dihadapkan pada situasi dilematis yang menimbulkan keraguan dalam mengambil keputusan strategis untuk kepentingan pengelolaan perseroan. Khususnya, terkait dengan keperluan untuk melakukan transaksi dan investasi yang didalamnya terkandung risiko bisnis dan risiko hukum.