INW Soroti Marak Penjualan Obat Tramadol di Jakarta, Desak Instansi Bertindak Serius
WARTALIKA.id – Indonesia Narcotic Watch (INW) menyoroti maraknya toko atau kios menjual obat daftar G atau obat keras, seperti tramadol tanpa izin di wilayah DKI Jakarta, khususnya Jakarta Barat, Utara dan Timur.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif INW, Budi Tanjung kepada awak media, Selasa (29/10/2024). INW mendesak seluruh instansi terkait di Jakarta bekerja dengan serius.
Budi mengungkapkan bahwa obat jenis tramadol merupakan golongan obat yang mengandung narkotika dan masuk dalam golongan obat daftar G atau obat berbahaya. Karena untuk mendapatkan obat tramadol harus disertai resep dokter.
“Jadi kalau ada warung atau kios biasa yang menjual tramadol tersebut sudah dipastikan ilegal, karena sudah memperjualbelikan tanpa resep dokter,” katanya.
Dikatakan Budi, maraknya penjualan obat-obatan jenis tramadol di wilayah Jakarta, ia menganggap semua instansi kurang bekerja maksimal.
“Itu adalah sebuah bukti dan fakta bahwa Pemkot DKI, dalam hal ini kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), dinas kesehatan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI tidak serius dalam upaya menjadikan Kota Jakarta ini aman dan bersih tanpa narkoba,” tegasnya.
Budi juga menyinggung banyak pelaku kriminal atau pelaku kejahatan di bawah pengaruh narkoba.
“Kita sering menemukan bukti bahwa banyak pelaku kriminal yang nekat melakukan kejahatan karena di bawah pengaruh narkoba. Tidak sedikit pula pelaku tawuran yang terbukti menggunakan tramadol,” ungkapnya.