WARTALIKA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil tiga Lurah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif inisial RE

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan tiga hal Lurah tersebut adalah Lurah Telukpucung,, Lurah Perwira dan Lurah Kaliabang Tengah.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1).

Selain ketiga Lurah tersebut, kata Ali, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di staf bagian hukum di kantor Pemerintah Kota Bekasi.

”SPACEIKLAN”

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap RE atau Pepen karena diduga menggunakan sebagian uang hasil pungutan dari beberapa pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi. Saat penangkapan, tim KPK menemukan sisa uang Rp600 juta yang saat ini sudah disita.

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional RE yang dikelola M alias B Lurah Jati Sari. RE diproses hukum lantaran diduga menerima lebih dari Rp1,7 miliar terkait pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.