Polisi Tetapkan Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Balikpapan
Jumat, 21 Januari 2022 - 16:09 WIB
Dalam hal ini, sopir truk tronton tersebut dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Ancamannya 5-6 tahun penjara,” ujarnya.