Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia Gelar Pembacaan Maklumat
WARTALIKA.id – Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LKPASI) yang merupakan organisasi adat yang didirikan raja-raja khusus untuk menindaklanjuti 4 poin hasil pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Raja-raja di Istana Bogor 4 Januari 2018 lalu.
Meski tidak dihadiri Presiden Joko Widodo saat pembacaan maklumat para Raja, Ratu, Sultan, Suku-Marga, Pemangku Adat Seluruh Indonesia kepada pemerintah dan masyarakat terkait tanah adat berlangsung khidmat.
Acara yang bertempat di Hotel Grand Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat (20/5/2022) perlu diperhatikan serius oleh pemerintah.
Perlu diketahui tanah-tanah milik Kesultanan dan Kerajaan merupakan warisan leluhur yang sudah ada sebelum negara Indonesia terbentuk, sehingga tak boleh begitu saja diambil alih oleh negara.
Apalagi, Kesultanan dan Kerajaan itu tak pernah berperang melawan Indonesia dan menjadi pihak yang kalah perang, sehingga tanah-tanah mereka bisa diambil alih oleh negara sebagai pemenang perang.
Yang terjadi adalah praktik pencaplokan tanah Kesultanan dan Kerajaan dan tanah komunal milik komunitas adat.
Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan hukum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Dalam kedua peraturan ini disebutkan bila tanah Kesultanan dan Kerajaan hendak digunakan maka peruntukannya ada tiga, yaitu untuk kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat, dan kepentingan eks pemilik.
Bila tanah-tanah itu hendak digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat, maka diatur dalam aturan itu hal ganti rugi.
Persoalan ganti rugi inilah yang selama ini tidak dialkukan pemerintah (negara) kepada Kesultanan dan Kerajaan. Fenomena pencaplokan tanah (grabbing) justru lebih tampak dalam praktek di lapangan.