WARTALIKA.id – Seluruh bank harus mematuhi Peraturan Menteri Ekonomi (Permenko) nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Salah satunya, dalam Permen itu disebutkan kalau pelaku usaha yang mengajukan KUR harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah, telah dilakukan MoU dengan di Kantor Pusat PT. Bank Aceh Syariah (Banda Aceh), semoga berjalan baik kedepan,” jelas Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Henky Roshidien.

Henky menjelaskan, penerima KUR super mikro dan KUR mikro juga dapat mengikuti program yang sama dengan iuran minimal Rp 16.800 per bulan.

Perlindungan terhadap debitur KUR katanya, guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan menghadapi berbagai tantangan perekonomian.

”SPACEIKLAN”

Selain itu pemerintah juga sekaligus ingin mendorong pelaksanaan program-program lain, yang juga saling terkait, salah satunya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui kebijakan perlindungan debitur KUR, imbuh Henky, BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan bukti nyata hadirnya pemerintah dalam memastikan kesejahteraan masyarakat khususnya para pelaku usaha dan pekerja.

Demikian Siaran Pers Wakil Kepala Kantor Wilayah Sanco Simanullang, Minggu (17/09/2023).

Pada pertemuan itu hadir Muhammad Syah selaku Direktur Utama Bank Aceh, Numairi selaku Direktur Kepatuhan, Zulkarnaini selaku Direktur Operasional, Rini Suryani Deputi Pendapatan tetap dan pasar modal, Elvi Olivia Wakil Kepala Bidang Keuangan dan Syarifah Wan Fatimah Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh.