Lantas, setelah Penandatangan PKS dengan Bank Aceh terkait Perlindungan Nasabah Kur Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, akan dilakukan monev nasabah penerima KUR secara berkala.

*Sambut*

Direktur Utama Bank Aceh Muhammad Syah mengutarakan, disamping sebagai ketentuan wajib Permenko terkait KUR, pihaknya menyambut gembira kerjasama ini sebagai upaya kedua belah pihak untuk saling bersinergi, membangun kesepahaman untuk saling menguntungkan.

“Tentu, juga untuk melanjutkan tugas dan visi mulia untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja,” katanya.

”SPACEIKLAN”

“Kami menyambut baik adanya kolaborasi dan sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut. Kita akan optimalkan kedepan, insya Allah,” ujar Muhammad Syah.

Disebutkan, melalui kerjasama ini para pelaku KUR tentu tidak perlu khawatir lagi, karena negara dalam hal ini melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan dan dapat terjamin dari risiko sosial dan ekonomi.

Selain membahas KUR, dialog interaktif antara Bank Aceh Syariah dan BPJS Ketenagakerjaan juga membahas nilai investasi, kinerja keuangan PT. BAS, kerja sama MLT serta sejumlah potensi yang saling menguntungkan.