WARTALIKA.id – Dalam upaya untuk merumuskan dan menerapkan perubahan yang lebih baik di sektor pendidikan tinggi, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah mengambil langkah berani dengan mengatur ulang standar kelulusan kuliah. Dalam perubahan tersebut, aturan-aturan yang berlaku untuk tugas akhir, skripsi, dan Satuan Kredit Semester (SKS) akan mengalami penyederhanaan, dengan tujuan utama mengurangi beban finansial yang biasanya terkait dengan proses kelulusan.

Langkah ini diumumkan secara resmi dalam Episode Ke-26 dari program Merdeka Belajar yang berjudul “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi”. Program ini telah menjadi wadah penting dalam menyuarakan berbagai kebijakan Merdeka Belajar yang diperkenalkan pada tahun 2019, dan menarik perhatian dengan 10 dari total 26 episode yang telah diluncurkan hingga saat ini, yang secara khusus membahas transformasi dalam pendidikan tinggi.

Nadiem Makarim mengungkapkan pandangannya tentang peran sentral pendidikan tinggi dalam mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan, mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, dan menjadi pilar utama dalam inovasi. Selain itu, pendidikan tinggi juga memiliki keterkaitan yang erat dengan dunia kerja dan masyarakat secara keseluruhan; oleh karena itu, para lulusan dari perguruan tinggi diharapkan memiliki kontribusi yang positif. Itulah sebabnya, fokus utama diberikan pada perubahan fundamental dalam pendidikan tinggi.

Dalam sebuah pernyataan resmi kepada media, Nadiem menjelaskan, “Transformasi jenjang pendidikan tinggi menjadi hal yang sangat penting bagi kami. Pendidikan tinggi memiliki peran penting sebagai pendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dan juga sebagai sumber inovasi. Lulusan perguruan tinggi harus memiliki kemampuan untuk berkontribusi secara efektif, dan itulah alasan di balik penekanan pada transformasi pendidikan tinggi.”

”SPACEIKLAN”

Episode terbaru dari Merdeka Belajar mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dalam peraturan tersebut, terdapat dua aspek mendasar yang akan memfasilitasi percepatan transformasi pendidikan tinggi. Pertama-tama, perubahan akan berlaku pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang akan menjadi lebih fleksibel, di mana Standar Nasional akan berperan sebagai kerangka acuan tanpa lagi mengikat secara kaku dan detail.

Nadiem Makarim menyoroti beberapa perubahan spesifik yang terjadi, terutama terkait dengan pengaturan tugas akhir mahasiswa. Selanjutnya, perubahan juga akan melibatkan sistem akreditasi pendidikan tinggi yang sebelumnya sering dianggap sebagai sumber beban administratif dan finansial bagi perguruan tinggi. Transformasi ini akan mengurangi kendala tersebut, memungkinkan perguruan tinggi lebih fokus dalam memajukan mutu Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat.

Sebelumnya, Standar Nasional Pendidikan Tinggi cenderung memberikan panduan yang kaku dan terperinci, membatasi fleksibilitas perguruan tinggi dalam merancang proses pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan keilmuan. Dalam banyak kasus, persyaratan kelulusan terlalu kaku dan tidak lagi relevan dengan tuntutan zaman. Selain itu, alokasi waktu yang sangat terstruktur, seperti yang diterapkan dalam penghitungan satuan kredit semester (sks), terbukti menjadi pembatas dalam pengembangan kurikulum yang lebih dinamis.