WARTALIKA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Menteri Pertanian (Mentan) SYL menikmati uang hasil korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp13,9 miliar. Uang tersebut merupakan hasil dari pungutan atau setoran pejabat Kementan melalui KS dan MH. KPK menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Kamis(12/10/2023), pukul.19.17 WIB

Ditetapkan 3 orang sebagai tersangka korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo(SYL), Kasdi Subagyono(KS) dan Muhammad Hatta(MH) . KPK menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Penangkapan dilakukan setelah Syahrul Yasin Limpo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Betul (SYL ditangkap KPK),” kata sumber
Berdasarkan informasi, SYL tiba di KPK pukul 19.17 WIB. Politikus Partai NasDem itu tampak mengenakan topi dan masker. Setibanya di KPK, SYL langsung dikawal ketat petugas.

Sebagai informasi, KPK resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

”SPACEIKLAN”