“Proses ini telah diserahkan kepada PSDKP yaitu kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam tentu sebagai tindak lanjutnya kita akan selalu koordinasi,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan penangkapan tersebut berawal saat Polri menggelar patroli dan mendapatkan informasi terkait adanya illegal fishing. Adapun Selat Malaka merupakan jalur kapal perdagangan secara internasional.

Trunoyudo menyebut kapal berbendera Malaysia itu kemudian mengikuti jalur kapal niaga internasional guna mengelabui petugas patroli Ditpolairud tersebut.

Selain mengamankan penghuni kapal, polisi turut menemukan sejumlah bukti berupa jaring dan ikan yang sudah ditangkap.

”SPACEIKLAN”

“Ditemukan juga barang bukti berupa ikan campuran yang merupakan sumber daya milik Indonesia sebesar lebih kurang 200 kilogram dan satu set jaring trol,” pungkasnya.