WARTALIKA.id – Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2008, kemitraan antara pengusaha besar dan pengusaha menengah dengan pengusaha kecil dan mikro harus terwujud. Pada 2024, seperti tertera dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), jumlah kemitraan yang ditargetkan adalah sebesar 11% dari total UMKM yang ada, yakni sebanyak 64 juta. Adapun berdasarkan data yang diperoleh, 11% dari jumlah tersebut adalah 7.2 juta. Namun sampai saat ini, angkanya baru mencapai 4 juta.

Terkait dengan hal tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana membuat program Satu Juta Penyuluh Kemitraan UMKM Berbasis Syariah. Dalam menjalankan program ini, KPPU akan melibatkan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) seperti NU dan Muhammadiyah, serta melibatkan pondok pesantren dan perguruan tinggi.

“Saya senang sekali kalau nanti dalam rangka sosialisasi melibatkan ormas-ormas Islam dan perguruan tinggi,” ujar Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat menerima audiensi Ketua dan Anggota KPPU periode 2024-2029 di Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2, Jakarta Pusat, Kamis (28/03/2024).

Untuk target yang belum tercapai, Wapres meminta KPPU untuk membenahi segala hal yang dapat mengganggu kelancaran proses kerja.

”SPACEIKLAN”

“Saya kira nanti itu mestinya kalau memang sudah tidak tepat, beban kerja lebih besar, yang harus ditangani lebih luas, jumlah personil juga sedikit, anggaran juga kecil, dan mungkin status kelembagaannya juga lebih diperjelas, diperkuat. Saya sangat mendukung biar lebih optimal kerjanya,” pintanya.

Wapres juga menyoroti persoalan persaingan usaha, monopoli, dan oligopoli yang masih terjadi sampai saat ini. Menurutnya, salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi hal tersebut, adalah dengan melibatkan pakar terkait.

“Memang perlu ada intelenjennya sehingga tahu mana-mana perusahaan yang masih dalam bentuk seperti itu,” tuturnya.

Wapres pun mengingatkan kewajiban KPPU untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut dengan menciptakan sistem perekonomian yang tidak sewenang-wenang.